Antarajawabarat.com, 27/7 - Bupati Sumedang Ade Irawan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2010-2011 ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
"Ketika itu, terdakwa yang menjadi Ketua DPRD Cimahi bersama pimpinan dewan lainnya dan Sekwan Edi Djunaedi melakukan perjalanan dinas beberapa kali pada Tahun Anggaran 2010 dan 2011," kata salah seorang anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Mufrida di Bandung, Senin.
Ade Irawan dan terdakwa lainnya, yakni Sekwan DPRD Kota Cimahi Edi Djunaedi dinilai telah memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi perjalanan dinas fiktif sehingga negara dirugikan Rp1,8 miliar.
Terdakwa Ade Irawan, kata dia, memberi arahan kepada sekwan, agar anggota yang tidak ikut perjalanan dinas tetap dituliskan dan dibuatkan pertanggungjawabannya dan adanya pemberian uang saku untuk semua anggota dewan meski tidak berangkat.
"Namun dari situ, berdasarkan audit BPK pada 2013 lalu uang yang berasal dari APBD Kota Cimahi itu ditemukan penyimpangan," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Ade Irawan mendapatkan uang perjalanan dinas Rp98 juta yang diberikan bertahap, yakni pertama Rp40 juta, kedua Rp11 juta, dan ketiga Rp47 juta.
Oleh karena itu, dalam perkara hukum tersebut tim jaksa menjerat Ade Irawan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa pada Senin, 3 Agustus 2015.