Antarajawabarat.com, 9/7 - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat Sunatra menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2015 di Kota Bandung harus dievalusi terkait karut marut dalam proses tersebut seperti kuota akademis yang tidak sesuai peruntukkannya dan rayonisasi.
"Bahkan saya menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab dari karut marut PPBD ini," kata Sunatra, di Bandung, Kamis.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Bandung terkesan dikuasi oleh hegemoni Wali Kota Bandung M Ridwan Bandung yang terkesan ikut campur urusan teknis atau makenisme PPDB 2015.
"Padahal hal-hal teknis semestinya diserahkan kepada disdik dan kepala sekolah, wali kota kebijakan besarnya, bukan sebaliknya semuanya bertumpu di Walikota. Tidak elok kan Balaikota Bandung didemo orang tua siswa karena PPBD ini kemarin," kata dia.
Ia mengatakan, karut marut PPDB di Kota Bandung diakibatkan oleh kebijakan Wali Kota Bandung tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menambahkan masalah dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Sehingga hal ini perlu evaluasi secara total termasuk mengevaluasi kinerja Kadisdik, karena untuk penerimaan murid baru saja sudah tidak beres, apalagi dalam penyelenggaraan pendidikan. Kepala dinas pendidikan yang tidak bisa atau terlalu lemah dalam mengelola PPDB ini," ujarnya.
Pada dasarnya, menurut Sunatra, persoalan SKTM yang membuat kisruh PPDB 2015 ini tidak perlu terjadi kalau Pemkot Bandung konsisten dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Menurut dia, SKTM itu hanya alat untuk menjaring anak dari keluarga miskin agar bisa diterima di sekolah milik pemerintah yang porsinya 20 persen.
"Harus diIngat beda antara keluarga miskin dan keluarga tidak mampu, ukurannya sangat beda. Keluarga miskin sifatnya objektif, misalnya tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan tetap, sedang keluarga tidak mampu sifatnya subjektif, punya pekerjaan, punya penghasilan dan lain-lain," kata dia.
Ia mengatakan seharusnya bukan SKTM yang dikeluarkan namun surat keterangan keluarga miskin (SKKM) dan kalau SKKM yang dikeluarkan maka ia yakin tidak akan membludak seperti SKTM sekarang.
"Mengapa demikian karena akan malu atau merasa gengsi orang mampu minta surat keterangan miskin," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, tidak tepat jika Pemkot Bandung mewacanakan akan melakukan pengusutan terhadap orang tua yang memalsukan pembuatan SKTM sebagai syarat PPDB kepada kepolisian.
"Karena yang dikenakan pasal pidana adalah dugaan pemalsuan keterangan. Sementara SKTM itu keluar dari RT/RW karena tidak jelasnya kriteria. Seharusnya sebelum SKTM dibuat, wali kota mengeluarkan kriteria yang jelas dan objektif dengan ukuran yang bisa dipertanggung jawabkan," kata dia.