"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
."Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai-nikah siri