Serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar, sesuai Pasal 69 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kami menggencarkan sosialisasi sejak dua bulan terakhir terkait dampak kebakaran hutan dan lahan yang harus menjadi perhatian berbagai pihak termasuk pengguna jalan tidak membuang puntung rokok sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran lahan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Damkar Cianjur tuntaskan penanganan kebakaran lahan di empat lokasi
Damkar Cianjur tuntaskan penanganan kebakaran lahan di 4 lokasi
Rabu, 4 September 2024 17:49 WIB