Antarajawabarat.com, 15/6 - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyatakan belum membahas penggantian jabatan Bupati Sumedang yang kosong karena belum ada pengajuan dari gubernur sebagai pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dari gubernur baru mengajukan definitif sekretaris daerah untuk provinsi, tetapi untuk Sumedang belum," kata Tjahjo saat wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu.
Ia menuturkan, sesuai aturan jika jabatan kepala daerah kabupaten/kota kosong, maka dapat diganti oleh wakilnya.
Apabila jabatan keduanya kosong, kata dia, maka jabatan bupati dapat diganti oleh Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Kalau dua-duanya (bupati atau wakil bupati) kosong nanti akan kita atur sekdanya yang Plt," katanya.
Sementara itu, jabatan Bupati Sumedang kosong setelah Ade Irawan sebagai bupatinya ditahan Kejaksaan Tinggi Jabar, 27 Maret 2015 dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas saat menjadi pimpinan DPRD Kota Cimahi.
Ade sebelumnya menjabat Wakil Bupati Sumedang kemudian diangkat menggantikan Bupati Sumedang Endang Sukandar yang meninggal dunia.
Selanjutnya Wakil Bupati Sumedang dijabat oleh Eka Setiawan berdasarkan pengajuan bupati dan dipilih anggota DPRD.
Terkait Wakil Bupati Sumedang yang bukan hasil pemilihan langsung dapat mengisi jabatan bupati, Tjahjo menyatakan tidak masalah, namun akan dilihat aturannya.
"Kita lihat saja aturan," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan tersangka Bupati Sumedang Ade Irawan sesuai surat perintah penyidikan kasus korupsi nomor 448/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
Hasil penyidikan, Ade diduga melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.
feri