Antarajaabarat.com, 10/6 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jabar memusnahkan barang bukti kayu dari hutan di Kabupaten Cianjur sebanyak 14.252 meter kubik dengan cara dibakar di Gedebage, Kota Bandung, Rabu.
Kepala BKSDA Jabar Sylvana Ratina yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan, seluruh kayu itu merupakan hasil operasi pengamanan kawasan konservasi di kawasan hutan cagar alam Gunung Simpang, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
"Tempat kejadian perkara di blok Bera kawasan hutan konservasi cagar alam Gunung Simpang yang secara administratif masuk Desa Gelarwangi," kata Sylvana.
Ia menuturkan, operasi kawasan konservasi dilakukan 28 Mei 2014, kemudian pelaku yang menebang pohon kayu tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perkara kasus tersebut, kata dia, telah selesai melalui proses hukum yang diputuskan Pengadilan Negeri Cianjur, 15 Oktober 2014.
"Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mana tersangka telah divonis satu tahun penjara, dan barang bukti berupa kayu disita negara," katanya.
Barang bukti kayu yang dimusnahkan yakni jenis Rasamala, Puspa, Kisereh dan Kihujan yang usianya diperkirakan 30 tahun.
Kayu tersebut disita dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Berdasarkan Undang-undang itu, barang bukti hasil hutan harus dimusnahkan, tidak dapat dilelang atau dijadikan nilai ekonomis.
"Kami memusnahkan ini sesuai undang-undang, jadi harus dilakukan dengan cara dicincang, dipotong atau dibakar sampai tidak memiliki nilai ekonomis," kata Sylvana.***2***
Feri P