Kota Bogor (ANTARA) - Meski telah menyetujui draf APBD Perubahan 2024, DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Anggaran (Banggar) memberi catatan kritis terhadap pemerintah kota (pemkot) setempat, salah satunya terkait program Pelunasan Biaya Pendidikan yaitu tebus ijazah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Rabu, mengatakan DPRD menyayangkan Pemkot Bogor yang dinilai lalai dalam menyiapkan anggaran untuk tebus ijazah di APBD-P 2024.
Jenal menilai, Pemkot Bogor tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat. Padahal, kata dia, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, di Pasal 7 ayat (8) jelas sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah.
“Kebutuhan tebus ijazah bisa dikategorikan sebagai keperluan mendesak, karena pendidikan merupakan pelayanan dasar masyarakat,” ucapnya.
Atas hal itu, Jenal pun menagih apa langkah yang akan diambil oleh Pemkot Bogor jika masih ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Terlebih, ia menyebut, pada awal tahun ini, DPRD Kota Bogor sudah memperjuangkan penebusan ijazah untuk 2.500 warga Kota Bogor.
“Hal ini jika tidak diteruskan dapat menyebabkan kerugian demografis, angkatan kerja di Kota Bogor akan didominasi oleh pengangguran yang tidak dapat mencari kerja karena tidak memiliki ijazah,” kata Jenal.
Terpisah, Anggota Banggar DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan menyebutkan, sampai saat ini masih ada 1.000 usulan penebusan ijazah yang belum direalisasikan oleh Pemkot Bogor.