6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi jabatan.
13. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi dan 1 formasi jabatan.
14. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan umum di atas, ada juga persyaratan khusus yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024 formasi nakes dan tenaga teknis di Pemprov Jabar, namun memiliki rincian yang berbeda-beda.
Persyaratan khusus untuk CPNS 2024 formasi nakes dan tenaga teknis Pemprov Jabar dapat dilihat melalui link https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024.
Baca juga: Sekda Garut pastikan perekrutan CPNS dilakukan secara transparan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Formasi CPNS Pemprov Jabar 2024 sebanyak 899, porsi nakes 146 orang
Formasi CPNS Pemprov Jabar 2024 sebanyak 899 porsi, nakes 146 orang
Rabu, 21 Agustus 2024 13:48 WIB