Sekitar pukul 00.15 WIB pada hari Senin (5/8) personel Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cikole yang menerima laporan dari warga mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP, sekaligus mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi.
Berbekal alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, kurang dari 1 hari dua tersangka, MJY dan HS, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. MJY ditangkap di Kecamatan Baros, sementara HS di Kecamatan Cikole.
Selang sehari atau pada hari Selasa (6/8), JA dan ES yang merupakan otak dari aksi penganiayaan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Citamiang. Pada saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.