Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI Dhahana Putra mengatakan bahwa perlu ada pengawasan yang lebih baik terhadap operasional tempat penitipan anak atau daycare oleh pemerintah daerah (pemda).
Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen HAM usai pihaknya mendalami kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat.
“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah Kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare, sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” kata Dhahana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mendapati dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Sementara itu, daycare Yayasan Wensen School Indonesia, hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional, sehingga pemerintah daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Ia juga merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM: Perlu ada pengawasan operasional "daycare" oleh pemda