Cimahi (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyatakan mundur dari jabatannya karena keseriusannya untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Cimahi.
"Saya sebagai ASN telah mengundurkan diri, saya sudah mengajukan permohonan pensiun dini atas permintaan sendiri," kata Dikdik di Cimahi, Kamis.
Dikdik menegaskan, pensiun dini diusia 52 tahun sebagai ASN ini dipilihnya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dirinya akan maju di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024-2029.
Ia menambahkan untuk Surat Keputusan (SK) pensiun dini itu rencananya akan terbit pada awal Agustus mendatang.
"Ini perlu saya lakukan untuk memberi kepastian kepada masyarakat bahwa memang betul saya atas dasar permohonan dan dukungan dari masyarakat Kota Cimahi untuk bisa ambil bagian dari Pilkada tahun ini. Ini akan memperjelas bagaimana sikap saya terkait hal itu," kata Dikdik.
Sebetulnya, Dikdik memiliki opsi untuk mengajukan cuti panjang sesuai aturan yang diperbolehkan hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan pasangan calon wali kota dan wali kota. Hanya saja dirinya tidak mengambil opsi tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku memang ada opsi untuk melakukan cuti diluar tanggungan negara. Sementara saya tidak ambil opsi itu, saya langsung mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sekaligus sebagai Sekda Kota Cimahi," katanya.
Dia mengatakan pilihan mundur dibandingkan cuti dilakukannya untuk menjaga netralitas ASN di Kota Cimahi.