Tersangka dalam melakukan aksinya karena tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank sekitar Rp 20 juta, namun uang kredit untuk nasabah yang sudah cair hanya disampaikan beberapa persen sedangkan sisanya dipakai untuk pribadi.
"Ketika nasabah mendapat pinjaman sebesar Rp10 juta hanya Rp500 ribu yang diserahkan, sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan sampai Rp100 juta dan uang-nya dipakai untuk kepentingan tersangka," katanya.
Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
Kejari Cianjur ungkap dugaan korupsi pegawai BRI Rp3,1 miliar
Kamis, 18 Juli 2024 21:23 WIB