Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan satu korban meninggal.
"Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin.
Ia mengungkapkan peran ketiga tersangka tersebut diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Sementara penetapan ketiga tersangka, kata dia, untuk berinisial EN dan BC pada tanggal 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Polresta Pati masih berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban.
Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6) tersebut.
Kepolisian juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polresta Pati tetapkan 3 tersangka kasus pengeroyokan atas penarikan mobil rental
Senin, 10 Juni 2024 8:00 WIB