Beberapa fakta persidangan yang terungkap terkait kemungkinan TPPU SYL, yakni adanya beberapa aset SYL yang memakai nama orang lain, antara lain, mobil dan rumah.
Mobil dimaksud, yakni Toyota Innova Venturer, yang dibelikan SYL untuk putrinya, Indira Chuna Thita. Fakta itu pada awalnya terungkap dari salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid.
Di persidangan pemeriksaan saksi, Habibah mengaku pernah dipakai namanya oleh Thita untuk pembelian mobil, yang pada awalnya tidak diketahui oleh Habibah.
Habibah hanya percaya kepada sang atasan dengan memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), tanpa mengetahui keperluan pemberian dokumen-dokumen itu.
Saat mobil Innova tersebut sampai di rumah, Habibah mengaku kaget karena surat-surat mobil itu menggunakan namanya.
Dikonfirmasi pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya, Rabu (5/6), Thita mengaku mobil tersebut merupakan pemberian ayahnya dan memakai nama Habibah untuk menghindari pajak progresif.
Hingga kini belum diketahui alasan Thita itu benar atau tidak, namun KPK telah menyita mobil tersebut dan mencoba mendalami fakta persidangan yang ada.
Selain mobil, aset SYL lainnya yang menggunakan nama orang lain berupa rumah di Jakarta, tepatnya di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama.
Rumah dengan harga Rp11,5 miliar itu dibeli istri SYL melalui over kredit dengan menggunakan nama General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo.
Dhirga mengaku mengenal baik SYL, istri, hingga anaknya di Makassar, tempat Dhirga juga berdomisili.
Spektrum - Jalan panjang sidang SYL menuju babak baru wacana dakwaan TPPU
Jumat, 7 Juni 2024 14:00 WIB