Antarajawabarat.com,19/12- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Jabar, akan membatasi pedagang bensin eceran atau kios Pertamini di wilayah tersebut.
Jumlah Pertamini semakin marak dan belum ada payung hukum jika terjadi kecelakaan seperti meledak atau kebakaran saat melakukan usaha.
Kepala Disperindag Cianjur, Himam Haris, di Cianjur, Jumat, mengatakan, pembatasan kios Pertamini akan dibahas dengan Bagian Hukum Pemkab Cianjur, untuk mencari solusi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Contohnya jika terjadi kebakaran dan meledak, atau terjadinya penimbunan BBM jenis premium. Kalau sudah terjadi seperti itu, siapa yang bertanggung jawab untuk menanggulangi peristiwa tersebut," katanya.
Selama ini, ungkap dia, pendirian Pertamini tidak didukung dengan surat keterangan dari PT Pertamina maupun dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hswana Migas), sehingga pihaknya akan menyusun draf berkaitan dengan Pertamini bersama bagian hukum.
Saat ini, tutur dia, untuk membuat kios Pertamini hanya cukup membuat surat rekomendasi dari desa dan Polsek setempat. Hal tersebut harus diperkuat dalam membuat izin dan payung hukumnya.
"Bukan melarang untuk berjualan, tapi jika semakin marak, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.***1***(KR,FKR)
Fikri
