Polisi, kata Joko, akan mendatangkan dokter ahli kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, untuk mengetahui apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak sebagai acuan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Hari ini akan ada pemeriksaan dari dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk acuan kami langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, aksi tersangka memutilasi istrinya itu dilakukan di kawasan tempat tinggalnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.
Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat, sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawanya ke Polsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korbannya.