Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan jenazah Crew ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV Hompu 1 yang beroperasi di Lima, Peru, atas nama Abdul Rifai sebagai bentuk perlindungan hak pelaut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Hartanto, mengatakan Abdul Rifai asal Majalemgka Jawa Barat meninggal dunia di Rumah Sakit Clinica Auna Bellavista Callao Peru pada 6 April 2024.
"Tanggal 29 April 2024, pemulangan jenazah dari Lima Peru sudah mulai dilakukan. Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 dan kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka," kata Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Lima, Peru, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia akibat menderita Sindrom Guillain-Barre.
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).
"Penyerahan hak tersebut akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelas Hartanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub fasilitasi pemulangan jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1