"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cianjur tangkap pelaku tindak pidana perjudian daring