Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat segera melakukan evaluasi terhadap kesepakatan transportasi tambang di daerah itu, menyusul kecelakaan angkutan khusus komoditas itu di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang, Jumat (22/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tentu kami kecewa dan ini menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi tambang," kata Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Sabtu.
Ia mengaku sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian khusus mengenai kejadian tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam menegakkan aturan di lapangan.
Angkutan khusus tambang yang terlibat kecelakaan tersebut beroperasi di luar jam operasional yang telah disepakati, yakni pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk kendaraan tanpa muatan dan pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk angkutan tambang dengan membawa muatan.
"Ini menjadi 'warning' (peringatan) bagi aparat di lapangan untuk mencermati kejadian ini. Saya sudah tugaskan Kadishub selaku OPD (organisasi perangkat daerah) teknis," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton engkel bernomor polisi B 9398 NYV, sebuah truk colt diesel bernomor polisi H 1556 SW, serta sebuah sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi A 3583 YQ.
Kecelakaan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan kerusakan satu unit bangunan milik warga setempat.