New Delhi (ANTARA) - India, menjelang pemilihan umum, pada Senin (11/3) mengumumkan penerapan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan kontroversial yang disahkan pada 2019.
Kementerian Dalam Negeri “akan memberitahukan hari ini, Peraturan di bawah Undang-Undang Kewarganegaraan (Amendemen) 2019 (CAA-2019),” tulis juru bicara kementerian di X.
“Peraturan ini, yang disebut Peraturan Kewarganegaraan (Amendemen) 2024 akan memungkinkan orang yang memenuhi syarat berdasarkan CAA-2019 untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan India.”
CAA adalah bagian integral dari manifesto pemilu 2019 yang diusung Partai Bharatiya Janata (BJP), partai sayap kanan Hindu.
Undang-undang yang diubah tersebut memberikan kewarganegaraan kepada ummat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi, atau Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh, namun tidak bagi ummat Islam.
Ketika UU tersebut disahkan pada 2019, India dilanda aksi protes yang meluas di banyak negara bagian. Setelah terjadi protes di seluruh negeri, masalah ini sampai ke Mahkamah Agung negara itu.
Meski mahkamah tidak menghentikan penerapan UU yang diamendemen, petisi yang menentang undang-undang tersebut masih menunggu keputusan di Mahkamah Agung, kata pengacara konstitusi terkenal M R Shamshad kepada Anadolu.
Namun, pemimpin oposisi dan ketua menteri di Negara Bagian Benggala Barat, Mamata Banerjee, mengaitkan penerapan CAA dengan "publisitas pemilu" dari partai berkuasa.
India terapkan UU Amendemen Kewarganegaraan yang kontroversial bagi Ummat Islam
Selasa, 12 Maret 2024 11:49 WIB