Antarajawabarat.com, 22/8 - Produsen kopi Jawa Barat belum bisa melakukan ekspor langsug ke negara tujuan meski telah mengantongi surat ekspor langsung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Sebenarnya surat izin ekspor langsung kopi dari Jabar sudah bisa berlaku, namun ada beberapa kendala yang memaksa harus tetap melalui pintu yang selama ini digunakan," kata Wakil Ketua DPD Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Jawa Barat Iyus Supriyatna di Bandung.
Akibatnya, menurut dia ekspor yang dilakukan eksportir asal Jabar masih tetap harus dilakukan melalui pintu Medan dan Surabaya seperti yang dilakukan selama ini.
Adanya kendala yang dihadapi itu, kata Iyus kemungkinan penggunaan izin langsung itu baru bisa digunakan pada 2015, dimana eksportir Jabar bisa langsung mengekspor kopi asal Tatar Pasundan itu ke sejumlah negara tujuan.
"Efektifnya pada 2015, kita lakukan persipan dan bereskan kendala yang masih ada," katanya.
Terkait volume ekspor kopi, Iyus menyatakan, hingga April 2014 mencapai 500 ton dengan negara Amerika dan beberapa negara Eropa.
"Bila Jabar sudah melangsungkan ekspor kopi secara langsung, potensinya bisa lebih banyak, mencapai ribuan ton," katanya.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPD AEKI Jabar itu menyampaikan keberataanya atas penerbitan kebijaka PPN senilai 10 persen bagi produsen hulu kopi.
"Kami keberatan dan menolak PPN 10 persen, karena bisa berdampak pada pengurangan pembelian kopi oleh eksportir kaena enggan risiko. Petani juga akan merasakan dampaknya yakni melemahnya penjualan," kata dia.
"Tak hanya AEKI yang keberatan dan menolak itu, asosiasi kopi lainnya juga bersikap sama. Kebijakan itu akan berpengaruh terhadap gairan sektor hulu kopi," kata Iyus Supriyatna menambahkan.***2***
Jabar Belum Bisa Ekspor Langsung Kopi
Jumat, 22 Agustus 2014 19:33 WIB