Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai dan melaporkan pihak yang mengaku bisa mengurus atau menghentikan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
KPK memastikan bahwa penanganan perkara di instansinya melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dan keputusan Pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial.
"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengungkapkan KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.
Hal itu tentunya langsung ditindaklanjuti oleh KPK bersama aparat penegak hukum lainnya, yang kemudian berujung dengan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri," ujar Ali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Waspada modus pengurusan perkara catut nama KPK
Waspadai modus pengurusan perkara catut nama KPK
Rabu, 21 Februari 2024 20:36 WIB