Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa pemerintah provinsi setempat tidak akan menutupi dan memihak kasus korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018—2021.
"Tentunya kami mendukung proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey dalam keterangan di Bandung, Selasa.
Baca juga: Kejati Jabar usut korupsi di BPR Intan Jabar Garut rugikan Rp10 miliar
Menurut Bey, kasus yang kini menjerat empat orang itu harus dijadikan contoh untuk jajaran badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabar, termasuk untuk anak-anak perusahaan, dan pengingat agar seluruh jajaran direksi perusahaan mengikuti aturan yang ada.
"Ini sebagai contoh untuk kita semua bahwa kita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," ucapnya.
Atas peristiwa ini, Bey memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh BUMD dan anak perusahaannya.
Ia meminta perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.
"Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar itu," katanya.
PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak usaha BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Pj Gubernur Jabar tegaskan Pemprov tak akan tutupi kasus korupsi BPR Intan
Selasa, 20 Februari 2024 10:48 WIB