Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013—April 2021, penetapan tersangka oleh Kejati Jabar pada hari Kamis (15/2).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemkab Garut dorong perbankan daerah lakukan pemerataan ekonomi
