Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar, yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.
Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013—April 2021, penetapan tersangka oleh Kejati Jabar pada hari Kamis (15/2).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemkab Garut dorong perbankan daerah lakukan pemerataan ekonomi
Pj Gubernur Jabar tegaskan Pemprov tak akan tutupi kasus korupsi BPR Intan
Selasa, 20 Februari 2024 10:48 WIB