KPI sendiri, ujar Ubaidillah, akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam Undang-undang, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio.
"Netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang," ujarnya.
KPI berharap pada Pemilu ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggung jawab.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lembaga penyiaran diminta jaga netralitas saat hari pemungutan suara
KPI ingatkan lembaga penyiaran menjaga netralitas saat pemungutan suara Pemilu
Rabu, 14 Februari 2024 9:20 WIB