Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan agar lembaga penyiaran menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebut bahwa lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Ubaidillah mengatakan kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi maupun radio.
Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.
Konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, ujar Ubaidillah, dibatasi hanya sampai masa kampanye.
"Artinya, setelah masa kampanye di lembaga penyiaran, konten siaran harus dijaga netralitas-nya," katanya.
Sehingga tidak ada lagi siaran peliputan kampanye dan rekam jejak kandidat, iklan pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif, atau pun bentuk siaran lain yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
Ubaidillah juga mengingatkan bahwa mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS, termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan atau kelompoknya.