“Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut," katanya.
Budi mengatakan saat dilakukan penangkapan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," kata Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun.
Baca juga: Polrestabes selidiki dugaan pemukulan oleh pendukung capres di Bandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat perampok ditangkap, Polisi: Mereka pakai senjata masuk rumah