Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari yang seharusnya 11 persen untuk pembelian mobil listrik. Dengan pemotongan itu masyarakat pengguna mobil listrik hanya membayar PPN 1 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan insentif baru bagi produsen kendaraan listrik yang ingin masuk ke Indonesia.
Selain untuk mendorong investasi dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, insentif pajak ini diharapkan bisa menurunkan harga mobil listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga target 200 ribu mobil listrik terjual di Indonesia per tahun