Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan sejumlah aspek strategis dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rudy di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RTRW mencakup pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ia pun menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang.
"Pertama partisipasi publik, kita harus melibatkan partisipasi publik agar kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal tercermin dalam perencanaan tata ruang," ungkap Rudy.
Selain itu, kata dia, mengenai ketahanan lingkungan. Aspek ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Perlu juga dipertimbangkan upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan untuk mengatasi dampak negatif dari pengembangan wilayah," cetus dia.
Revisi RTRW, menurut Rudy, juga harus menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Selain itu, pemetaan risiko bencana, juga harus dilakukan dengan seksama.
Menurut Rudy, pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang dapat meningkatkan ketahanan terhadap bencana, seperti diketahui sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor masuk kategori sangat rawan bencana.
Rudy juga mengingatkan, revisi RTRW juga harus mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh ke depan. Rencana pengembangan infrastruktur harus sesuai dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan konektivitas.
"Berdasarkan data BPS jumlah penduduk diproyeksikan mencapai 5,72 juta orang pada tahun 2025, 5,91 juta orang pada tahun 2030, dan 6.11 juta orang pada tahun 2035. Pertumbuhan populasi ini harus masuk dalam perencanaan pembangunan infrastruktur yang akan kita lakukan dan masuk dalam RTRW kita," kata dia.
Rudy juga meminta agar Pemkab Bogor mengatur dengan jelas mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi RTRW sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, memastikan konsistensi revisi RTRW dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang.
"Harus koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya seperti transportasi, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi. Pastikan revisi RTRW sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi untuk menghindari konflik dan melindungi kepentingan publik," tegas Rudy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPRD dan Pemkab Bogor bahas revisi Perda Tata Ruang
DPRD dan Pemkab Bogor bahas revisi Perda Tata Ruang
Jumat, 12 Januari 2024 17:55 WIB