“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.
Kejadian itu, kata Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.