Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandung memusnahkan barang bukti minuman keras dan narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2023.
Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan menyebut barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 15.700 botol minuman keras berbagai jenis, 52.100 butir obat ilegal, dan ganja seberat 5 kilogram.
"Hari ini Polresta Bandung masih dalam rangkaian gelar pasukan Operasi Lodaya 2023, melaksanakan pemusnahan miras, narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Imron di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Belasan ribu botol miras itu dimusnahkan dengan dilindas oleh alat berat di halaman Gedung Bale Rame. Untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti hasil operasi sejak enam bulan lalu itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga mencegah adanya pelanggaran hukum di malam tahun baru.m
Imron menegaskan pihaknya akan terus mengantisipasi untuk meminimalisir adanya pesta miras di saat malam pergantian tahun dengan menempatkan ribuan personel di beberapa titik di Kabupaten Bandung.
“Sudah menetapkan personel di beberapa titik, tentu informasi apapun dari masyarakat seperti adanya pesta miras di malam tahun baru, Insya Allah keberadaannya akan kita tindak lanjut,” kata dia.
Selain itu, dirinya mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan aksi konvoi, karena hal itu rawan terjadi kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, di pergantian tahun baiknya kita bijaksana, minimal kita diri pribadi tidak melakukan pelanggaran hukum atau melanggar aturan lainnya, agar tercipta situasi aman dan damai,” katanya.