Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan pada para peserta Pemilu 2024 beserta relawan mereka untuk menghindari pemberian materi pada masyarakat dengan tujuan meraup suara sebanyak-banyaknya.
"Kita harus menciptakan politik yang sehat, karenanya calon, partai juga harus berperan dalam menciptakan pendidikan politik yang cerdas, dengan tidak menggunakan politik uang, tapi sodorkan gagasan," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan di Bandung, Jabar, Sabtu.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan ketat, agar tidak ada politik uang guna dalam menghimpun suara.
Hal ini dilakukan, karena jadwal kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, tidak lagi diatur oleh KPU melainkan partai politik, sehingga Bawaslu harus ekstra keras mengawasi agar tidak terjadi kecurangan.
"Ada beberapa kecamatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Maka kami selain mengimbau peserta Pemilu untuk tidak bagi-bagi bantuan, karena masuk dalam politik uang. Juga kami mengimbau Panwascam untuk patroli, melakukan pengawasan di lokasi masing-masing," ujarnya.
Sofyan mengungkapkan, yang diperbolehkan bagi peserta Pemilu 2024, hanya memberikan atribut kampanye, seperti kaos, topi dan sejenisnya, tapi di luar itu, seperti sembako dilarang untuk diberikan.
"Maksimal nilainya Rp100 ribu hanya bahan untuk kampanye. Pemberian sembako itu politik uang. Kemudian akomodasi bagi peserta yang datang boleh, namun jika bentuknya pemberian uang itu dilarang. Tapi kalau menyediakan transportasi seperti bis, itu tidak apa-apa," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi bila ada masyarakat yang berani untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024, demi memastikan kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Enggak usah khawatir. Kami akan melindungi identitas masyarakat. Lagipula Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan LPSK, dalam melindungi saksi," tuturnya.
"Kita harus menciptakan politik yang sehat, karenanya calon, partai juga harus berperan dalam menciptakan pendidikan politik yang cerdas, dengan tidak menggunakan politik uang, tapi sodorkan gagasan," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan di Bandung, Jabar, Sabtu.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan ketat, agar tidak ada politik uang guna dalam menghimpun suara.
Hal ini dilakukan, karena jadwal kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, tidak lagi diatur oleh KPU melainkan partai politik, sehingga Bawaslu harus ekstra keras mengawasi agar tidak terjadi kecurangan.
"Ada beberapa kecamatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Maka kami selain mengimbau peserta Pemilu untuk tidak bagi-bagi bantuan, karena masuk dalam politik uang. Juga kami mengimbau Panwascam untuk patroli, melakukan pengawasan di lokasi masing-masing," ujarnya.
Sofyan mengungkapkan, yang diperbolehkan bagi peserta Pemilu 2024, hanya memberikan atribut kampanye, seperti kaos, topi dan sejenisnya, tapi di luar itu, seperti sembako dilarang untuk diberikan.
"Maksimal nilainya Rp100 ribu hanya bahan untuk kampanye. Pemberian sembako itu politik uang. Kemudian akomodasi bagi peserta yang datang boleh, namun jika bentuknya pemberian uang itu dilarang. Tapi kalau menyediakan transportasi seperti bis, itu tidak apa-apa," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi bila ada masyarakat yang berani untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024, demi memastikan kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Enggak usah khawatir. Kami akan melindungi identitas masyarakat. Lagipula Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan LPSK, dalam melindungi saksi," tuturnya.