Karawang (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan agar pemerintah daerah setempat komitmen menjaga areal pertanian, guna melancarkan program ketahanan pangan yang telah digulirkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, di Karawang, Rabu, mengatakan bahwa Karawang hingga kini masih dijuluki daerah lumbung pangan. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten untuk terus menjaga areal pertanian.
"Saat ini sudah ada sejumlah regulasi berupa peraturan daerah yang mendukung Pemkab Karawang untuk mempertahankan sektor pertanian," katanya.
Di antara regulasi itu ialah peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selain itu, ada juga Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seiring dengan adanya regulasi tersebut, maka Pemkab Karawang harus terus berkomitmen untuk menjaga area pertanian khususnya menjaga dari alih fungsi lahan.
"Program ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas. Tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat," kayanya.