Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, gencar menyebarkan benih ikan di aliran sungai yang ada di berbagai kecamatan untuk menjaga populasi ikan.
"Kegiatan pelepasliaran ikan lokal ini rutin kami lakukan, karena merupakan salah satu program unggulan Diskan Kabupaten Sukabumi," kata Kediskan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi pada Minggu.
Menurut Nunung, program "restocking" ikan lokal di sungai ini banyak manfaatnya. Selain utamanya untuk menjaga populasi ikan lokal, juga meningkatkan perekonomian warga khususnya yang tinggal di aliran sungai.
Kemudian, peningkatan gizi masyarakat serta mendukung program penanganan dan pencegahan kasus stunting khususnya di Kabupaten Sukabumi, karena benih ikan yang dilepasliarkan ke sungai bisa dimanfaatkan masyarakat setelah ukuran konsumsi baik untuk diolah, maupun dikonsumsi sendiri.
"Program ini tentunya banyak manfaatnya, maka dari itu kami turut mengajak masyarakat agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan," tambahnya.
Nunung mengatakan belum lama ini tepatnya pada Jumat, (1/12) pihaknya melepasliarkan 3 ribu benih ikan nilem ke Sungai Cipamatutan di Desa/Kecamatan Bojonggenteng bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bojonggenteng beserta komunitas pemancing ikan sungai dan masyarakat sekitar.
Selain itu, kegiatan ini pun dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk menjaga populasi ikan lokal dan lingkungan (habitat) ikan tersebut dengan membuang kebiasaan buruk membuang sampah ke sungai.
Kemudian melarang siapapun melakukan penangkapan ikan secara destruktif seperti penyetruman maupun meracun karena dampaknya bisa mengakibatkan populasi ikan turun, merusak lingkungan dan juga membahayakan banyak orang.
Maka dari itu, jika warga melihat ada oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara seperti itu bisa langsung menegurnya, namun apabila melawan segera laporkan kepada pihak keamanan seperti polisi.
Hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan akan mendapat ancaman hukuman kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Diskan Sukabumi gencar sebar benih ikan lokal jaga populasi ikan
Minggu, 3 Desember 2023 10:00 WIB