Maka dari itu, jika warga melihat ada oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara seperti itu bisa langsung menegurnya, namun apabila melawan segera laporkan kepada pihak keamanan seperti polisi.
Hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan akan mendapat ancaman hukuman kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.