Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM) dari penyertaan modal Pemkab Cianjur tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro di Cianjur Jumat, mengatakan sebelumnya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan namun diawal November dinaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan dokumen.
Baca juga: Kejari Cianjur catat kasus ganja naik hampir dua kali lipat
"Kami sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penyertaan modal di BUMD CSM sejak pertengahan Oktober dan awal November ditingkatkan ke penyidikan, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen dilakukan," katanya.
Pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah ke BUMD tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen terdapat sejumlah transaksi fiktif dan laporan keuangan yang tidak dapat dibuktikan.
Bahkan dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, modal yang diberikan pemerintah daerah habis tidak bersisa, sehingga pihaknya masih menggali bukti lainnya serta menelusuri aliran dana sebelum menetapkan tersangka dan nilai kerugian negara.
"Untuk tersangka mungkin lebih dari satu orang, namun kami masih menggali aliran dana dan bukti lainnya sebelum menetapkan nama tersangka, secepatnya kami akan tetapkan status tersangka," katanya.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cianjur terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di BUMD Cianjur Sugih Mukti yang baru berusia dua tahun itu, dapat diusut hingga tuntas.
Kejari Cianjur lakukan penyidikan penyimpangan di BUMD CSM
Jumat, 10 November 2023 16:00 WIB