Selain Rahmat ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
Kandidat Desa Antikorupsi
Terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama kementerian terkait, melakukan penilaian terakhir terhadap Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menjadi salah satu kandidat Desa Antikorupsi.
"Hari ini adalah penentuan, apakah Desa Bagendang Hilir bisa memenuhi 18 indikator penilaian Desa Antikorupsi tersebut. Saya doakan bisa mendapatkan nilai yang bagus agar bisa diundang bersama Ketua KPK saat hari puncak," kata Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, di Bagendang Hilir, Rabu.