Padahal Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara merupakan nilai-nilai yang harus dipedomani bangsa Indonesia dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa dan memiliki nilai dasar yang diakui secara universal dan tidak akan berubah oleh perjalanan waktu.
Oleh karena itu, dengan diperkuatnya Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966 melalui Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, maka Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966 mengenai larangan terhadap PKI tetap berlaku dan menjadi ketetapan yang permanen.
Jadi, berdasarkan TAP MPR tersebut, peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimaksudkan untuk mengingatkan akan bahaya PKI dan nilai-nilai komunisme yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, masih sangat relevan untuk diperingati setiap 1 Oktober. Selain bahaya komunisme, peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga bisa untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan adanya ancaman banyak pihak untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Oleh karena itu, setiap kali memperingati Hari Kesaktian Pancasila maka kita harus memosisikannya sebagai bagian dari upaya membangun persatuan dan kesatuan serta merangkul seluruh anak bangsa. Dari sisi manfaat, kita harus memanfaatkannya sebagai upaya mewarisi api semangat persatuan dari para pendiri bangsa, bukan abunya. Kalau abunya yang diwariskan maka konflik berkepanjangan akan terus terjadi.
Kita mesti menyadari bahwa sejalan perkembangan global yang diikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, lanskap kontestasi ideologi dan tantangan yang mesti dihadapi juga ikut berubah. Tantangan eksistensi ideologi Pancasila semakin deras di tengah zaman yang serba terbuka, teknologi tinggi, dan gempuran ideologi tandingan baik berasal dari dalam dan luar negeri. Tantangan yang dihadapi bukan hanya datang dari mereka yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, tetapi juga datang dari tindak radikalisme, disintegrasi, intoleransi, ketidakadilan ekonomi dan keadilan sosial, narkoba dan sebagainya.
Menyikapi tantangan yang mengemuka, tentu saja bukan sekadar memperingati Hari Kesaktian Pancasila tetapi juga merespons dengan kebijakan yang selaras agar Pancasila tetap sakti dan tidak tergantikan. Karena mengganti Pancasila sama saja mengubah NKRI.
Untuk itu, dikeluarkannya Keppres RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan salah satu langkah awal untuk terus meneguhkan kesaktian Pancasila.
Melalui Keppres Nomor 7/2016 kelahiran Pancasila ditegaskan asal-usulnya dan harus diketahui oleh seluruh bangsa Indonesia sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan melalui Perpres 7/2018 ditetapkan institusi yang memiliki kewenangan menyusun masukan kebijakan kepada Presiden RI dan melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
*) Aris Heru Utomo
Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Memosisikan Hari Kesaktian Pancasila