Antarajawabarat.com,13/1 - Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Serang siap melayani transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa meminta fee, menyusul adanya pelimpahan kewenangan pengalolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"Kami siap seratus persen untuk mengelola transaksi pembayaran PBB jika Pemkab Serang mempercayai, karena kami pun berani jika harus bersaing dengan bank lain," kata Kepala bjb Cabang Serang Deni Mulyadi di Serang, Senin.
Ia mengaku berani bersaingnya dengan bank lain lantaran memiliki keunggulan yang tidak dimiliki bank lainnya.
Bahkan dengan ditunjuknya sebagai pengelola transaksi bjb karena tidak meminta fee atas setiap transaksi pembayaran PBB sepeserpun. bjb juga bersedia melakukan rekap pembayaran dan langsung disetorkan ke kas daerah Kabupaten Serang satu kali 24 jam.
"Kami siap melakukan laporan rekap transaksi pembayaran PBB per hari dimana transaksi per satu hari akan langsung disetorkan di hari yang sama. Keunggulan itu lah yang sulit diberikan bank lainnya namun bisa diberikan bjb," katanya.
Deni mengatakan, untuk memuluskan transaksi pembayaran PBB tersebut pihaknya sudah menerapkan sistem pembayaran online, sehingga para wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan diluar daerah objek pajak itu sendiri.
Ia mencontohkan, jika masyarakat ingin membayar pajak tanah di Serang, namun tengah berada di Bandung maka hanya tinggal mendatangi bjb Cabang Bandung untuk membayarnya.
"Jadi tidak perlu jauh-jauh ke bjb Cabang Serang. Selain itu bjb juga akan memberlakukan sistem pembayaran keliling melalui Electronic Data Capture (EDC) yaitu berupa alat transaksi yang bisa dibawa kemana-mana," katanya menjelaskan.
Sebelumnya Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman membenarkan hal tersebut, bahwa dilakukan lantaran bjb adalah satu-satunya bank yang bisa memenuhi standarisasi sebagai bank pengelola transaksi PBB, serta mempunyai banyak keunggulan yakni mereka tidak menarik fee dalam setiap transaksinya.
"Kalau ke bank lain pasti ada fee yang harus diberikan. Karena dalam aturan pembayaran pajak melalui bank itu harus langsung disetorkan ke kas daerah, tidak boleh diendapkan sehari pun. Atas dasar itupun ditunjuk karena menyanggupi syarat itu," kata Taufik.
***2***
antara