Rifqi memerinci komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat yang paling besar proporsinya adalah honor panitia adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang angkanya mencapai 46 persen atau sekitar Rp500 miliar.
Komponen berikutnya adalah untuk kebutuhan logistik, semisal surat suara dan lainnya sekitar 24 persen atau senilai hampir Rp300 miliar.
"Sementara sisanya barang dan jasa lainnya, seperti debat kandidat, sosialisasi, kampanye (alat peraga kampanye)," katanya.
Untuk proporsi dana sosialisasi adalah 4 persen dari total dana pilkada, sementara alat peraga kampanye sebesar 5 persen dari dana keseluruhan.
Rifqi menambahkan selama periode pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai melalui anggaran kabupaten/kota setempat.
"Karena kalau tersendiri, pelaksanaan pilgub itu (anggarannya) bisa sampai Rp2 triliun," kata Rifqi menambahkan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah, pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.
KPU Jabar telah mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp1,15 triliun kepada pemprov setempat untuk dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.
KPU Jabar: Dana pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun dengan asumsi ada 4 calon
Kamis, 21 September 2023 21:26 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jabar: Dana pilkada Rp1,15 triliun dengan asumsi ada empat calon