Akibat perbuatan pelaku, kata Kasatreskrim, negara mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp60 juta dalam setiap kali pengisian. Sementara keuntungan pelaku bisa mencapai Rp120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
"Jadi untuk per satu liter, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidi itu," katanya.
Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang, masing-masing disangkakan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.