Antarajawabarat.com,9/11 - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan tim seleksi penerimaan calon anggota KPU Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena diduga terjadi pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan soal seleksi calon anggota KPU Garut kepada PTUN terkait banyaknya kejanggalan dan aturan administrasi yang dilanggar," kata salah satu komisioner juga Ketua KPU Garut Aja Rowikarim kepada wartawan, Jumat.
Komisioner KPU Garut melaporkan kasus tersebut berawal dari keberatannya tidak lolos tahapan seleksi awal calon anggota KPU Garut oleh tim seleksi.
Keberatan komisioner KPU Garut itu karena terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim seleksi seperti meloloskan calon anggota KPU Garut yang tidak memenuhi syarat karena masih terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Dikatakan Aja, melalui laporannya ke PTUN kasus pelanggaran seleksi calon anggota KPU Garut dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan adil serta tidak ada pihak yang dirugikan.
"Karena proses seleksi ini terdapat pelanggaran seperti ada calon yang diloloskan bukan kalangan independen, dan kami harap persoalan ini dapat diselesaikan oleh PTUN," katanya.
Salah satu komisioner KPU Garut, Zaky Saleh menambahkan kinerja dan keputusan tim seleksi calon anggota KPU Garut tidak profesional dan terdapat beberapa pelanggaran aturan KPU.
"Seleksi calon anggota KPU Garut ini ada yang tidak sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi calon anggota KPU," katanya.
Sebelumnya tim seleksi diantaranya terdiri dari kalangan ulama dan perguruan tinggi itu tidak meloloskan para komisioner KPU Garut pada tes tulis, psikologi dan kesehatan.
Tim seleksi mengumumkan hasil seleksi tahapan awal sebanyak 20 orang untuk mengikuti tahapan wawancara kemudian diambil 10 orang dan hasilnya diserahkan ke KPU Jabar untuk dikaji dan ditetapkan lima anggota KPU Garut.***2***
Feri P