Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Khairul Rijal, ada dua saksi lainnya yang juga turut dihadirkan, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang kini sedang dimintai keterangan dalam persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa KPK ungkap fee pada DPRD karena loloskan anggaran CCTV