Bandung (ANTARA) -
"Dalam Operasi Antik Lodaya 2023 tersebut kami berhasil mengungkap 15 kasus yang terdiri atas kasus narkotika sebanyak 13 kasus dan kasus obat keras sebanyak dua kasus," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Dalam kejahatan peredaran narkotika, polisi mengungkap 11 kasus untuk narkotika jenis sabu, satu kasus jenis pil ekstasi, dan satu kasus jenis daun ganja. Sementara untuk kasus obat keras terbatas ada sebanyak dua kasus.
Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 18 orang dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari wiraswasta, karyawan, buruh harian lepas, juru parkir, tunakarya, hingga ibu rumah tangga, yang berperan sebagai pengedar dalam kasus kejahatan tersebut.
Untuk lokasi penangkapan terjadi di berbagai daerah yakni Kecamatan Bojongloa Kaler 2 kasus, Bojongloa Kidul 2 kasus, Batununggal 2 kasus, Astana Anyar satu kasus, Kiaracondong satu kasus, Bandung Wetan satu kasus, Cibeunying Kaler satu kasus, Cinambo satu kasus, Babakan Ciparay satu kasus, Mandala Jati satu kasus, Regol satu kasus, Coblong satu kasus.
"Para tersangka ditangkap di berbagai daerah, yakni di 12 kecamatan di Kota Bandung. Dan untuk obat keras itu dijual secara langsung dengan tersangka membuka toko berkedok toko kosmetik di Jalan Kopo, Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, dan di Jalan Parakan Arum Batununggal," ucap Budi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 213,03 gram, 166 butir pil ekstasi, 1.358 gram daun ganja kering, 1.385 butir obat keras terbatas berbagai merk.
Kemudian diamankan juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp732 ribu, 11 buah timbangan digital, dan 17 buah ponsel berbagai merk."Atas operasi ini, 9.406 orang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan.