Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan.