"Operasi yang tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan yang dilakukan, bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuatan-perbuatan pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung tangkap 12 bandar narkoba dalam Operasi Antik Lodaya
Polresta Bandung tangkap 12 bandar narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2023
Kamis, 3 Agustus 2023 23:26 WIB