Ia menambahkan sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. "Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," katanya.
KAI Daop Cirebon layani 1,5 juta penumpang pada semester pertama
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, pada semester pertama tahun 2023 melayani sebanyak 1,5 juta penumpang, baik yang baik maupun turun, sehingga meningkat bila dibandingkan tahun 2022.
"Selama semester pertama tahun 2023, totalnya kami melayani sebanyak 1.542.748 penumpang," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Jumat.
Ayep mengatakan jumlah penumpang yang menggunakan angkutan kereta api pada semester pertama di tahun 2023 memang mengalami peningkatan dibandingkan periode sama di tahun 2022.