Jakarta (ANTARA) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengatakan penyelesaian kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak boleh mencederai hak pendidikan para santri.
"Bahwa jangan sampai hak konstitusi warga atau santri tercederai. Sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar," ujar Waryono di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) merekomendasikan agar pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut dibekukan izinnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga meminta aset Al Zaytun dibekukan seiring dengan adanya laporan dugaan perputaran uang secara ilegal.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Waryono mengatakan dalam rapat, opsi-opsi soal masa depan Ponpes Al Zaytun masih terus dibahas, termasuk pembekuan jika terbukti ada penyimpangan.
Namun, kata dia, keputusan yang nantinya akan diambil harus tetap memperhatikan dan tak mengorbankan masa depan para santri.
"Pokoknya apakah nanti (para santri) akan dipindahkan (ke ponpes lain), atau tetap di situ, atau geser sedikit, itu teknis menurut saya. Saya belum bisa menyampaikan sekarang," katanya.
Hingga saat ini, penanganan Pesantren Al Zaytun masih berjalan. Pimpinan pesantren, Panji Gumilang, juga telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Penyelesaian kasus Al Zaytun tak boleh cederai hak santri