Panji Gumilang diklarifikasi Bareskrim pekan depan
Jumat, 30 Juni 2023 16:01 WIB
![Panji Gumilang diklarifikasi Bareskrim pekan depan](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/06/27/antarafoto-aksi-tolak-ajaran-ponpes-al-zaytun-270623-rai-3.jpg)
Pengunjuk rasa dari Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun karena dinilai banyak penyimpangan dan kesesatan dalam ajaran-ajaran yang diberikan di pondok pesantren tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.
Mahfud MD menyampaikan hal itu usai menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Pondok Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim minta klarifikasi Panji Gumilang pekan depan