Depok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan perizinan berusaha, khususnya di sektor pariwisata untuk meningkatkan kemajuan perekonomian dan investasi.
"Kami melaksanakan Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok untuk memberikan pembinaan maupun arahan pengembangan dan investasi pelaku usaha pariwisata di Kota Depok," kata Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur, di Depok, Rabu.
Dikatakannya berdasarkan Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021. Yaitu tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, seluruh perizinan berusaha harus mengikuti standar yang telah ditetapkan serta untuk perizinannya dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami melaksanakan Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok untuk memberi pemahaman lebih tentang sistem OSS-RBA," jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Depok, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah mengatakan kegiatan Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPMPTSP Depok tingkatkan izin usaha untuk kemajuan ekonomi